Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Panitia seleksi mengusulkan kepada PRESIDEN sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan. (2)PRESIDEN memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda