Koreksi Pasal 20
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1)Panitia seleksi mengusulkan kepada PRESIDEN sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2)PRESIDEN memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
