Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh PRESIDEN. (2)Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN membentuk panitia seleksi. (3)Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat. (4)Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK. (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan scleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda