Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota. (2)Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota. (3)Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda