Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun. (2)Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda