Koreksi Pasal 13
UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) LPSK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2)LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan
Perwakilan Rakyat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
