Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri. (2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA. (3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Koreksi Anda