Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 akan dicatat tambahan anggaran untuk menampung pembiayaan eskalasi/penyesuaian harga belanja pemerintah pusat tahun 2005 yang diluncurkan ke tahun 2006. (2) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL tahun-tahun sebelumnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eskalasi/penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda