Koreksi Pasal 18
UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Teks Saat Ini
(1) Dalam anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 akan dicatat tambahan anggaran untuk menampung pembiayaan eskalasi/penyesuaian harga belanja pemerintah pusat tahun 2005 yang diluncurkan ke tahun 2006.
(2) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL tahun-tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eskalasi/penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
