Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006.
Koreksi Anda