Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2006, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 Semester Pertama mengenai: a. Realisasi pendapatan negara dan hibah; b. Realisasi belanja negara; c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2006, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. Pasal 14…
Koreksi Anda