Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar… miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 terdapat defisit anggaran sebesar Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber: a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp50.912.989.978.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus dua belas miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp28.482.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua ratus juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda