Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari : a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Pembayaran bunga utang; e. Subsidi; f. Belanja hibah; g. Bantuan sosial; h. Belanja lain-lain. (2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2006 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2005.
Koreksi Anda