Koreksi Pasal 2
UU Nomor 13 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.631.590.000.000,00 (tiga triliun enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Koreksi Anda
