Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 13 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor. (2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda