Koreksi Pasal 20
UU Nomor 13 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
