Koreksi Pasal 11
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima diangkat sebagai penjabat Walikota Bima oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(2) Peresmian...
(2) Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu ) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kota Bima dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Koreksi Anda
