Koreksi Pasal 15
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kota Bima MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima yang berlaku di wilayah Kota Bima tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.
(2) engan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kota Bima.
Koreksi Anda
