Koreksi Pasal 14
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima terhitung sejak peresmian Kota Bima sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima.
Koreksi Anda
