Koreksi Pasal 13
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bima;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bima;
d. utang-piutang Kabupaten Bima yang kegunaannya untuk Kota Bima; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bima.
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Bima.
(3) Inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
