Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang temasuk dalam wilayah Kota Bima dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bima. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
Koreksi Anda