Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten Bima; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan d. Sebelah... d. sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda