Koreksi Pasal 4
UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bima dikurangi dengan wilayah Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
