Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 13 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kabupaten... 3. Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Koreksi Anda