Koreksi Pasal 14
UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu Utara;
c. Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I SUlawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten daerah Tingkat II Luwu Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara.
Koreksi Anda
