Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu Utara untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda