Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II LUwu UTara, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang : a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pekerjaan Umum; e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f. Sosial; g. Keuangan Daerah; h. Lingkungan Hidup; i. Kependudukan dan Catatan Sipil; j. Pertanian Tanaman Pangan; k. Perkebunan; l. Kehutanan; m. Perikanan; n. Peternakan; o. Perindustrian dan Perdagangan; p. Pertambangan; q. Pariwisata; r. Tenaga Kerja. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda