Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Wilayah Kabpaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Koreksi Anda