Koreksi Pasal 5
UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan Teluk Bone serta Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju dan Kecamatan Sesean Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
