Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan; b. Kecamatan Sabbang; c. Kecamatan Limbong; d. Kecamatan Malangke; e. Kecamatan Sukamaju; f. Kecamatan Bone-Bone; g. Kecamatan Wotu; h. Kecamatan Mangkutana; i. Kecamatan Nuha; j. Kecamatan Malili.
Koreksi Anda