Koreksi Pasal 3
UU Nomor 13 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU UTARA
Teks Saat Ini
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan;
b. Kecamatan Sabbang;
c. Kecamatan Limbong;
d. Kecamatan Malangke;
e. Kecamatan Sukamaju;
f. Kecamatan Bone-Bone;
g. Kecamatan Wotu;
h. Kecamatan Mangkutana;
i. Kecamatan Nuha;
j. Kecamatan Malili.
Koreksi Anda
