Koreksi Pasal 28
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan penghargaan;
d. penghentian pemberian bantuan;
e. pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
