Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Koreksi Anda