Koreksi Pasal 24
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
