Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda