Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran