Koreksi Pasal 20
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Koreksi Anda
