Koreksi Pasal 17
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.
Koreksi Anda
