Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum. f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. perlindungan sosial.
Koreksi Anda