Koreksi Pasal 11
UU Nomor 13 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
Pasal 12 …
Koreksi Anda
