Koreksi Pasal II
UU Nomor 13 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1989 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya UNDANG-UNDANG ini, paten dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.
(2) Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah diajukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang belum memperoleh keputusan Kantor Paten, apabila diberikan paten, maka jangka waktu perlindungan diberikan selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.
(3) Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu 20 (dua puluh) tahun bagi paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat pembayaran biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
