Koreksi Pasal 123A
UU Nomor 13 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1989 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran terhadap proses yang dipatenkan, kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui proses yang dipatenkan tersebut merupakan produk baru;
b. terdapat kemungkinan bahwa produk tersebut dihasilkan dari proses yang dipatenkan; dan
c. sekalipun telah dilakukan upaya yang cukup untuk itu Pemegang Paten tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk yang diduga merupakan hasil pelanggaran.
(2) Untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim berwenang:
a. memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu menyampaikan
surat paten bagi proses yang bersangkutan, dan bukti awal yang memperkuat dugaannya
tentang pelanggaran atas paten yang dimilikinya; dan
b. memerintahkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkan tersebut tidak menggunakan proses yang dipatenkan.
(3) Dalam...
(3) Dalam pemeriksaan perkara pelanggaran paten sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat
(2), hakim wajib mempertimbangkan kepentingan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian dipersidangan."
46. Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan Pasal 128A, sebagai berikut:
Koreksi Anda
