Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya. (2) Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda