Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan penyelenggara diberi wewenang untuk: a. melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat-syarat umum angkutan bagi penumpang dan/atau barang; b. melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap syarat-syarat umum angkutan tersebut huruf a; c. membatalkan perjalanan kereta api apabila dianggap dapat membahayakan ketertiban dan kepentingan umum; d. menertibkan penumpang kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
Koreksi Anda