Koreksi Pasal 20
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
