Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun: a. berada di daerah manfaat jalan kereta api; b. menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api; c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api; d. berada di luar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang; e. mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan umum.
Koreksi Anda