Koreksi Pasal 14
UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Koreksi Anda
