Koreksi Pasal 13
UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI
Teks Saat Ini
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana :
a. barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
b. barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara INDONESIA meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
c. barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara INDONESIA meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;
d. barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.
Koreksi Anda
