Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal : a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan; b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat; c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di INDONESIA. epkumham.go
Koreksi Anda