Koreksi Pasal 5
UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI
Teks Saat Ini
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :
a. dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
b. dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
c. dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di INDONESIA.
epkumham.go
Koreksi Anda
