Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 13 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BEA METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tidak dikenakan Bea Meterai atas : a. dokumen yang berupa : 1) surat penyimpanan barang; 2) konosemen; epkumham.go 3) surat angkutan penumpang dan barang; 4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3); 5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; 6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; 7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat- surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6). b. segala bentuk Ijazah; c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan- badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Koreksi Anda