Koreksi Pasal 19
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemakai Jalan Tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan perundang-undangan tentang Jalan serta peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
