Koreksi Pasal 18
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
(2) Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
