Koreksi Pasal 10
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer, ada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang Jalan Khusus dapat diserahkan kepada :
-Pemerintah Daerah, -Badan Hukum, -Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
