Koreksi Pasal 70
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan jalan di dalam Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.
(2) Dilarang menyelenggarakan wewenang pembinaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dilarang menyelenggarakan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tanpa Keputusan PRESIDEN.
(4) Dilarang memasuki Jalan Tol, kecuali Pemakai Jalan Tol dan Petugas Jalan Tol.
Koreksi Anda
