Koreksi Pasal 6
UU Nomor 13 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang JALAN
Teks Saat Ini
(1) Hak Penguasaan atas jalan ada pada Negara.
(2) Hak menguasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan jalan.
Koreksi Anda
